VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis terdakwa penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa, Kamis 9 Mei 2023. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu divonis penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa hadir bersama kuasa hukumnya Hotman Paris yang juga duduk di ruang sidang. Dalam kasus ini, Teddy terbukti terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas. (Andrew Tito) (RK-MA-DA)
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III