VIVA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers pada Senin, 1 Mei 2023 menyatakan bahwa Andi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. (RP-MA-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi