VIVA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers pada Senin, 1 Mei 2023 menyatakan bahwa Andi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. (RP-MA-DA)
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III