VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di rumah kosnya, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu 30 April 2023.
AP Hasanuddin tiba di Jakarta pada 30 April 2023 malam untuk langsung menjalani pemeriksaan. Nampak, tersangka dibawa penyidik Bareskrim keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta dengan posisi tangan terikat.
Untuk diketahui, Ia ditangkap setelah dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian. (Dok Polri) (RP-MA-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi