VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, menyoroti laporan analisis transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebar ke publik. Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa 21 Maret 2023. Dia bertanya sosok yang menyebarkan laporan keuangan ke DPR Rp349 triliun yang bisa dipidana 4 tahun. Arteria pun menyebut-nyebut nama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (RK-DRP-RN)
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III