VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, menyoroti laporan analisis transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebar ke publik. Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa 21 Maret 2023. Dia bertanya sosok yang menyebarkan laporan keuangan ke DPR Rp349 triliun yang bisa dipidana 4 tahun. Arteria pun menyebut-nyebut nama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (RK-DRP-RN)
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini
Riuh Mahasiswa Kairo Saat Prabowo Bicara Aparat
Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Senilai Rp198,9 Miliar
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Proiduk Jasa Bebas PPN
Sambil Teriak! Menteri HAM Sindir 'Jangan Adil Karena Uang'
[FULL] Kenaikan Pajak 12 Persen Cuma Berlaku Pada..
Gaya Gibran Sambut Presiden UEA Pakai 'Jambul Baru'
Kesaksian 2 Anggota Geng Tawuran Polisi Tembak Siswa SMK