VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, menyoroti laporan analisis transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebar ke publik. Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa 21 Maret 2023. Dia bertanya sosok yang menyebarkan laporan keuangan ke DPR Rp349 triliun yang bisa dipidana 4 tahun. Arteria pun menyebut-nyebut nama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (RK-DRP-RN)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi