VIVA – Terdakwa Irfan Widyanto telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama sepuluh bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, Irfan pun menanggapi terkait dengan putusan tersebut. Irfan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya itu lantaran memang sudah menjadi risikonya dalam bertugas.
Prabowo Ingat Jokowi di Peresmian Smelter Emas Gresik
Presiden Prabowo Janjikan 8 Juta Lapangan Kerja
Smelter Freeport Hasilkan 60 Ton Emas per Tahun
Prabowo Ungkap Jajaran Menteri Belum Digaji Tapi Gak Ngeluh
Prabowo Khawatir Mahasiswa Dihasut Oknum Iri Indonesia Maju
Motif Keji Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kecurangan Lain di PT Pertamina
ASYIK! Prabowo Umumkan Driver Ojol Dapat THR
Curhat Warga Banten di DPR Keluhkan Dewan Takut Ditembak
Irma Nasdem: Pemerintah Harus Pastikan THR Pekerja Sritex