VIVA – Terdakwa Irfan Widyanto telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama sepuluh bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, Irfan pun menanggapi terkait dengan putusan tersebut. Irfan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya itu lantaran memang sudah menjadi risikonya dalam bertugas.
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi