VIVA – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pada Kamis 23 Februari 2023.
Hukuman ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun dan denda Rp10 juta. Arif Rachman Arifin dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (RK-R-DA)
Prabowo Kedatangan Mantan Presiden Brasil Dilma Rousseff
Polisi Bantu Restorative Justice, DPR Respect Kepada Farel
Haru! Pemuda Ini Rela Jual Ginjal Demi Ibunya Bebas
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik-Turun, Pangan Aman
Prabowo Prihatin Atas Kekalahan Timnas Indonesia
Mahasiswa Terus Bertambah, Demo Tolak Pengesahan UU TNI
Prabowo Puji Jokowi Wujudkan Shenzen-nya RI
Resmikan KEK Industropolis Batang, Prabowo Optimis!
Untung Rp800 Juta per Bulan Kurangi Takaran dari Minyakita
Ini Kata Teguh Anantawikrama Setelah Selesai Sosialisasi AI