VIVA – Sistem tilang poin akan segera diberlakukan Polisi Republik Indonesia pada Agustus 2021 mendatang. Pelanggaran nantinya akan diakumulasi dengan nilai maksimal 12 poin dan 18 poin. Ancamannya, 12 poin artinya SIM akan ditahan sementara dan 18 poin SIM akan dicabut sampai waktu yang sudah ditentukan oleh pengadilan.
Tips Pengoperasian FUSO CANTER EURO 4 Agar Lebih Optimal
First Impression Honda e:N1 Mobil Listrik Pertama dari Honda
NETA X Hadirkan Teknologi Anyar dalam Kemewahan
Deretan Motor Listrik Buatan Lokal Keren dan Layak Dibeli!
NETA V-II Rekomendasi Mobil Listrik untuk Jiwa Muda
Suzuki JIMNY 5 PINTU: Makin GEDE Tetap KLASIK!
Rasain Nyetir Mitsubishi XForce Terbaru di GIIAS 2023
Keliling Jogja Cobain Smart Hybrid Vehicle Suzuki XL7