VIVA – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (depan), Mangapul (tengah), dan Heru Hanindyo (belakang) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa secara bersama-sama menerima suap atau gratifikasi senilai Rp4,6 miliar dalam kapasitasnya sebagai hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam penanganan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)
Potret Kemeriahan Perayaan Tahun Baru di Berbagai Negara
Pesta Kembang Api Perayaan Tahun Baru di Bunderan HI
Ribuan Orang Padati Bunderan HI di Perayaan Tahun Baru
Kadin Global & Economic Economic Outlook 2025
LRT Jabodebek Tambah Perjalanan di Malam Tahun Baru
Komitmen NTT DATA Akselerasi Transformasi Digital
Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen