VIVA – Para calon penumpang saat berada di terminal Lebak Bulus Jakarta, Kamis 29 April 2021. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan dua terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP), Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. Mobilitas warga selama masa larangan mudik di dua terminal tersebut harus disertai dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Diketahui, SIKM merupakan syarat warga melakukan perjalanan dalam negeri selama masa larangan mudik.
Pertemuan Menko PM dan Menkomdigi Terkait Judi Online
Kerjasama Strategis Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi
Unggul Quick Count Pilkada Jakarta, Begini Reaksi Pram-Rano
Megawati Ditemani Puan dan Prananda Nyoblos di Kebagusan
Ditemani Istri, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jabar di Bandung
Dharma Pongrekun Gunakan Hak Pilih Pilkada DKI Jakarta
Pramono Anung Nyoblos Pilkada DKI 2024 Bareng Anak Istri