VIVA – Penyanyi Reza Artamevia ditangkap kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat 5 September 2020 pukul 16.00. Polisi juga sudah melakuian tes urin dan hasilnya Reza Artamevia dinyatakan positif amfetamin. Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Performa UMKM
Potret Antusias Siswa di Hari Pertama Makan Bergizi Gratis
Hari Pertama Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Penerapan PPN 12 Persen pada Kendaraan Bermotor
Terendah Sepanjang Sejarah, Inflasi 2024 di RI Hanya 1,57%
Potret Kemeriahan Perayaan Tahun Baru di Berbagai Negara