1
7
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
 
2
7
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) dan Riesky Herbiyono (kiri) berdiri saat konferensi pers terkait penangkapan mereka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
 
3
7
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
 
4
7
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
 
5
7
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
 
6
7
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kiri) dan Riesky Herbiyono (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
 
7
7
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
 
  • Selanjutnya