VIVA – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Harta dan Benda Bareskrim, memberikan keterangan pers saat rilis Pengungkapan Perkara Tipu Gelap dan TPPU yang dialami Putri Kerajaan Arab Saudi dengan kerugian Rp505 M. di Jakarta, Kjamis 30 Januari 2020. Dalam kesempatan tersebut Polisi berhasil menangkap EAH dan masih mengejar EMC yang memiliki hubungan Ibu dan anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Insiden bermula saat Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengirim uang Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018 untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun, pembangunan vila tidak kunjung rampung hingga 2018.
Pertemuan Menko PM dan Menkomdigi Terkait Judi Online
Kerjasama Strategis Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi
Unggul Quick Count Pilkada Jakarta, Begini Reaksi Pram-Rano
Megawati Ditemani Puan dan Prananda Nyoblos di Kebagusan
Ditemani Istri, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jabar di Bandung
Dharma Pongrekun Gunakan Hak Pilih Pilkada DKI Jakarta
Pramono Anung Nyoblos Pilkada DKI 2024 Bareng Anak Istri