VIVA – Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Bahar Bin Smith melakukan tindak kekerasan dengan melakukan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor pada November 2018 lalu. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sebelumnya, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor hingga menyebabkan luka-luka.
Pertemuan Menko PM dan Menkomdigi Terkait Judi Online
Kerjasama Strategis Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi
Unggul Quick Count Pilkada Jakarta, Begini Reaksi Pram-Rano
Megawati Ditemani Puan dan Prananda Nyoblos di Kebagusan
Ditemani Istri, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jabar di Bandung
Dharma Pongrekun Gunakan Hak Pilih Pilkada DKI Jakarta
Pramono Anung Nyoblos Pilkada DKI 2024 Bareng Anak Istri