VIVA – Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 7 Februari 2019. Dalam nota keberatan (eksepsi), Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, investasi Pertamina dengan membeli aset milik Roc Oil Company Ltd (ROC, Ltd) adalah murni aksi korporasi. Aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah, sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
KPUD DKI Tetapkan Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta
Rapat Pleno KPUD DKI Jakarta Penetapan Pasangan Terpilih
Perlindungan Jaminan Kecelakaan & Kematian Untuk Pekerja
Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Performa UMKM
Potret Antusias Siswa di Hari Pertama Makan Bergizi Gratis
Hari Pertama Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis