VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada Senin, 26 Februari 2018. Sidang ini hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja. Pada sidang ini, kuasa hukum Ahok menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada majelis hakim secara tertulis dan dianggap telah dibacakan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan tanggapan atas memori PK Ahok. Sementara itu, dua massa pro dan kontra ahok melakukan aksi unjukrasa di depan pengadilan. Mereka masing-masing menyuarakan tuntutannya.
KPUD DKI Tetapkan Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta
Rapat Pleno KPUD DKI Jakarta Penetapan Pasangan Terpilih
Perlindungan Jaminan Kecelakaan & Kematian Untuk Pekerja
Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Performa UMKM
Potret Antusias Siswa di Hari Pertama Makan Bergizi Gratis
Hari Pertama Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis